Home Top Ad

Responsive Ads Here

                Konsep "cinta tanah air" dalam islam di wujudkan dalam bentuk taat kepada pemerintah yang sah hal ini sesuai d...



                Konsep "cinta tanah air" dalam islam di wujudkan dalam bentuk taat kepada pemerintah yang sah hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

     Firman Allah SWT dalam Al-Quran : "Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(nya) dan ulil amri di antara kamu (Q.S An-Nisa Ayat 59).

#muslimsejati
Sumber : ig account @fkmthi_nasional

JIHAD FI SABILILLAH. YAITU, KONSEP BERJUANG UNTUK MEMBEBASKAN MANUSIA SHARE:         Siapa yang tidak menginginkan hidup mulia,...

JIHAD FI SABILILLAH. YAITU, KONSEP BERJUANG UNTUK MEMBEBASKAN MANUSIA

Siapa yang tidak menginginkan hidup mulia, baik di dunia dan akhirat? Hampir bisa dipastikan tidak ada satu pun orang yang memiliki cita-cita hidup sengsara dan masuk neraka. Semuanya berkeinginan kuat hidup damai di dunia dan kelak di akhirat masuk surga. Dari sinilah, ratusan bahkan milyaran manusia di dunia ini berlomba-lomba menjadi pribadi yang baik dan hendak hidup tenang kelak di alam baka. Banyak cara yang mereka lakukan. Car yang paling banyak adalah masuk atau memeluk agama. Dengan beragama, manusia akan memiliki pedoman hidup dan jalan hidup. Dengan agama pula, mereka hendak menciptakan keteraturan dan ketenangan antar sesama. Itulah esensi agama. Ditilik dari segi etimologi, agama berasal dari bahasa Sansekerta, yakni ‘a’ (tidak) dan ‘gamma’ (kekacuan). Jadi, agama adalah untuk menyatukan, mengatur agar teratur, tidak ada kekacauan, dan menjunjung tinggi moral. Orang beragama tentu memiliki suatu kondisi dimana ia menjadi pengikut (hamba) yang loyal terhadap agamanya itu. Sebagai contoh, orang Islam akan rajin shalat lima waktu karena semua itu merupakan perintah Allah yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, uraian ini akan menguapas terkait orang yang memperjuangkan agama Allah atau menegakkan kalimah Allah. Dalam terminologi agama Islam ada yang namanya jihad fi sabilillah. Yaitu, konsep berjuang untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah Yang Maha Esa. Bisa juga dimaknai sebagai berjuang untuk menegakkan kalimah Allah, membela agama Islam. Nah, orang yang meninggal dalam keadaan jihad fi sabilillah ini disebut sebagai mati syahid. Jika sudah mati syahid, kata Allah dan Nabi Muhammad dalam banyak  hadis, maka ia (syuhada) akan masuk surga tanpa hisab. Bahkan ia ditempatkan di surga yang paling tinggi. Ganjaran yang begitu besar membuat segenap Muslim berusaha keras meraihnya. Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka “salah arah” dalam memaknai dan mengimplementasikan jihad dan menjadi syuhada. Kesalahn seperti ini, menjadikan Allah—sangat mungkin—tidak ridho. Untuk itulah, dalam artikel sederhanya ini, penulis hendak mengulas kriteria mati syahid (syuhada). Hal ini bertujuan untuk; (1. Mendidik masyarakat agar pemahaman tentang keagamaan benar-benar lurus. Dan (2. Sebagai langkah taktis untuk menyadarkan masyarakat yang terlanjur menyalahpahami mati syahid, seperti bom bunuh diri dan lainnya. Sebelum masuk pada pokok pembahasan, penulis hendak mengantarkan kepada pembaca sekalian pada suatu kondisi masa lalu. Saya mulai dari mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Ash’ari, lafadznya dari Bukhari. Bahwa Nabi Muhammad pernah ditanya seoarang sahabat tentang motivasi orang yang berjuang menegakkan kalimat Allah ini ternyata hanya karena ingin memperlihatkan dirinya berani (sombong) atau karena fanatik terhadap kelompok tertentu dan marah, manakah perjuangan itu yang dianggap karena Allah? Lantas Nabi Muhammad Saw menjawab: “orang yang berjuang agar kalimah Allah tegak tinggi sajalah yang dinamakan berjuang karena Allah.” Hadis tersebut memberikan suatu informasi penting dan cara memahaminya harus dengan mafhum syarat. Artinya, perjuangan yang semata-mata karena Allah agar tegak tinggi yang diterima Allah, sedangkan yang lainnya sia-sia. Adalah pemahaman yang umum bahwa seorang atau sekelompok yang meninggal dunia karena kecelakaan ketika waktu melaksanakan ibadah haji dimasukkan sebagai para syuhada. Dan ada juga klaim sepihak, sebagaimana yang disinggung di awal, bahwa meledakkan bom bunuh diri di tengah keramaian bukanlah kejahatan, melain salah satu cara untuk meraih predikat syuhada. Nah, yang demikian ini tentu tidak serta merta disebut sebagai syuhada, karena ada faktor lain yang dapat menggugurkan “predikat syuhada” itu. salah satunya adalah ketidaktepatan cara meraih syuhada. Karena ia jelas-jelas merenggut nyawa orang lain yang tidak tau apa-apa. Untuk itu, penting kiranya melihat apakah seseorang itu termasuk dalam kriteria mati syahid, atau justru setengah syahid, abhkan jangan-jangan ia mati tidak syahid. Sueb Didu, dalam Radikalisme dalam Islam(2006) menjelaskan ada beberapa kriteria mati syahid. Semua itu dilihat dari sabda Nabi Muhammad. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Syuhada ada lima macam: mati karena penyakit thaun,sakit perut, keruntuhan, perang di jalan Allah (HR. Bukhari). Hadis ini bisa dilacak di Fathul Bari karya Ibnu Hajar Asqalani pada jilid VI, halaman 42. Masih mengutip penjelasan Didu, Ibnu ABi Thalib menjelaskan bahwa: “Setiap kematian yang dialami oleh orang Islam adalah syahid. Namun yang membedakan adalah status syahid yang bertingkat-tingkat. Dijelaskan pula bahwa, ibu meninggal dunia karena melahirkan anaknya termasuk mati dalam kondisi syahid. Namun, mayitnya “diperlakukan” sebagaimana pada mayit umumnya. Ada juga suatu riwayat dari Ibnu Abbas. Bahwa laki-laki yang dalam keadaan ihram kemudian ia terlempar dari kendaraanya sehingga menyebabkan ia wafat. Terhadap orang seperti ini, Rasulullah memerintahkan untu dimandikan dengan air dan sitrin dan dikafani dengan dua lembar kain, namun jangan ditutup di bagian kepalanya. Kemudian Rasul menegaskan bahwa dia akan dibangkitkan dalam keadaan talbiyah (HR. Bukhari). Berdasarkan keterangan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan yang cukup gamblang, bahwa mereka yang wafat mempertahankan haknya atau sedang menunaikan tugas perang fi sabilillah itu yang disebut syuhada. *Muhammad Najib, Pemerhati Sosial-Keagamaan.
#muslimsejati

Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia Kata jihad cukup populer di dunia Islam temasuk di Indonesia, bahkan tidak keli...


  • Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia



Kata jihad cukup populer di dunia Islam temasuk di Indonesia, bahkan tidak keliru jika dikatakan bahwa jihad merupakan salah satu prinsip dasar ajaran Islam. Sayang, kata ini sering kali dikerdilkan maknanya atau dan digunakan bukan pada tempatnya.

       Kata jihad terambil dari Bahasa Arab: jahd, yang pada mulanya berarti kesulitan/kesukaran atau juhud, yakni kemampuan. Kedua makna tersebut mengisyaratkan bahwa jihad yang sebenarnya tidaklah mudah, tetapi dapat menjadikan sang mujahid berhadapan dengan aneka kesulitan dan kesukaran. Sang Mujahid juga dituntut untuk tidak berhenti sebelum kemampuannya berakhir atau cita-citanya terpenuhi. Itu sebabnya dalam perjuangan merebut kemerdekaan, para mujahid/pejuang bangsa kita berpekik, “Merdeka atau mati.”

        Merujuk pada sumber-sumber ajaran Islam―al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.―ditemukan aneka ragam jihad bermula dari jihad dengan hati untuk melahirkan/mengukuhkan tekad, dengan lidah untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran, dengan tenaga, dengan harta, sampai dengan nyawa, demi tegaknya nilai-nilai ajaran Islam:
من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله
“Siapa yang berjuang demi tegaknya kalimat Allah, maka dia telah menelusuri sabilillah/jalan Allah.”
Demikian sabda Nabi saw. Jadi, tujuannya bukan menumpahkan darah, apalagi membunuh, tetapi meninggikan nilai-nilai agama Allah. Perlu dicatat bahwa salah satu dari ajaran agama Allah adalah memberi kebebasan kepada setiap penganut agama/kepercayaan untuk melaksanakan tuntunan agama/kepercayaan mereka―walau tuntunan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Itu yang ditegaskan oleh firman Allah yang pada mulanya ditujukan kepada para kaum musyrik penyembah berhala, “Lakum dînukum wa liya dîn.” Memang jika mereka menghalangi kaum Muslimin untuk melaksanakan tuntunan agama, maka sikap mereka harus dihadapi dengan cara apa pun walau sampai tingkat pertempuran.
Atas dasar yang dikemukakan di atas adalah sangat keliru membatasi makna jihad hanya pada peperangan bersenjata. Bukankah Allah telah memerintahkan Nabi Muhammad saw. untuk berjihad dengan menggunakan al-Qur’an ketika beliau masih di Mekkah―dimana kekuatan bersenjata ketika itu belum beliau miliki? Allah berfirman:
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًاكَبِيرًا
         Janganlah patuh kepada orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengan al-Qur’an jihad yang besar (QS. al-Furqân [25]: 52).
Jihad yang dimaksud di sini pasti bukan penggunaan kekerasan, tetapi ia adalah berusaha dengan semua kemampuan membulatkan tekad menghadapi kesulitan serta upaya menjelaskan nilai-nilai agama kepada mereka yang menentangnya.
Bukankah Allah memerintahkan Nabi saw. untuk berjihad menghadapi orang-orang musyrik dan munafik?
         يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
          Wahai Muhammad, berjuanglah melawan orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya dan orang-orang munafik yang menyembunyikan hakikat mereka dengan segala kekuatan dan bukti yang kamu miliki. Bersikap keraslah dalam berjuang melawan kedua kelompok tersebut. Tempat tinggal mereka adalah Jahannam. Seburuk-buruk tempat kembali adalah tempat mereka. (QS. at-Tahrîm [66]: 9)
          Wahai Nabi, berjihadlah menghadapi orang-orang kafir dan orang munafik dan bersikap tegaslah terhadap mereka! Tempat mereka kelak di Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali (QS. at-Tahrîm [66]: 9 dan at-Taubah [9]: 73).
Sejarah menjelaskan bahwa tidak seorang munafik pun yang beliau hukum mati―walau pelanggaran beratnya telah berulang kali seperti halnya pemimpin kaum munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika Sayyidina Umar mengusulkan kepada Nabi saw. agar yang bersangkutan dihukum mati, beliau bersabda: “Nanti orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya.” Jika demikian, arti jihad pada ayat di atas pun bukanlah penggunaan senjata/pertempuran.
          Bukankah sangat populer riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda ketika kembali dari Perang Tabuk bahwa: “Kita baru saja kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar?” Di sisi lain diriwayatkan bahwa istri Nabi saw., as-Sayyidah ‘Aisyah pernah bertanya kepada Nabi saw., “Apakah wanita wajib juga berjihad?” Nabi memberi salah satu contoh dari jihad perempuan dengan bersabda: “Jihad mereka Haji dan Umrah.” “Apakah ada jihad tanpa peperangan?” Nabi menegaskan: “Ya. Ada jihad tanpa pertempuran.”
Hal lain yang menunjukkan bahwa jihad bukanlah bertujuan dasar membunuh atau melakukan kekerasan adalah bahwa Nabi saw. dalam aneka pertempuran selalu menawarkan kepada lawan―sebelum bertempur tiga alternatif: a) Memeluk Islam atau b) Tetap memeluk agama/kepercayaan mereka, tapi menjadi penduduk yang baik dengan membayar jizyah(pajak sebagai imbalan pembelaan terhadap mereka serta penggunaan mereka terhadap fasilitas umum), atau c) Ditindak/diperangi jika mereka menolak kedua tawaran tersebut. Penindakan itu pun tidak otomatis berarti pembunuhan.

        Dalam al-Qur’an, kata jihad dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 41 kali. Umumnya bermakna upaya sungguh-sungguh menjelaskan nilai-nilai ajaran Islam serta membelanya. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud oleh al-Qur’an dan Sunnah dengan jihad adalah berjuang menggunakan segala kemampuan dan daya yang dimiliki untuk menghadapi segala macam musuh Islam dan musuh kemanusiaan dalam berbagai bidang, segala macam keburukan atau yang mengantar kepada keburukan. Setiap Muslim berkewajiban melawan nafsu setan, kebodohan, penyakit, kemiskinan dan lain-lain. Ini berarti bahwa setiap Muslim wajib berjihad sepanjang hayatnya. Ini demikian karena manusia memiliki dalam dirinya potensi negatif dan positif. Dunia adalah arena pertarungan antara kebaikan dan keburukan sehingga dengan demikian jihad harus dilakukan sepanjang hayat dan jihad harus berlanjut sampai kiamat karena keburukan selalu ada dan beraneka ragam.

*Jihad dan Ijtihad*

           Pada masa kejayaan Islam, jihad dalam berbagai bidang itu terlaksana dengan baik serta didukung oleh apa yang dinamai ijtihad, yang secara umum dapat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh guna menemukan solusi keagamaan/hukum untuk aneka masalah yang dihadapi umat/masyarakat. Tetapi ketika kelemahan intelektual muncul dan kesimpang-siuran fatwa merajalela sehingga membingungkan umat, lahirlah ide menutup pintu ijtihad. Sehingga, ketika itu hampir tidak ada lagi ide-ide baru yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Nah, ketika itu terjadi, kepincangan antara kekuatan fisik negara dengan akal, antara pedang dan pena. Salah satu akibatnya adalah mengerdilkan makna jihad menjadi kekuatan fisik dan pertempuran semata-mata, tidak lagi dipahami sebagai upaya sungguh-sungguh menghadapi aneka musuh agama dan kemanusiaan.
            Dampak dari kenyataan di atas terlihat, antara lain pada bangkitnya upaya memurnikan agama dan mempertahankan apa yang diamalkan oleh Rasul saw. dan sahabat-sahabat beliau. Mereka menolak pembaharuan, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh ulama-ulama―masa lampau sekalipun―yang menyatakan bahwa ketetapan hukum harus mempertimbangkan ‘illat/sebab ditetapkannya sehingga jika ‘illat-nya tidak ada lagi, maka hukum pun tidak berlaku lagi.
            Sebagai contoh, patung-patung dilarang karena dahulu ia disembah, sehingga kini jika tidak disembah lagi, maka mestinya yang ada tidak harus dihancurkan. Inilah yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi saw., antara lain oleh mereka yang ke Mesir yang hingga kini patung-patung tersebut terpelihara dengan baik. Menurut para pemurni agama itu, “Agama telah sempurna. Semua telah dijelaskan dan dicontohkan oleh Rasul saw. sehingga semua yang tidak beliau lakukan dan atau tidak dilakukan oleh sahabat-sahabat beliau adalah bid’ahyang harus dilarang. Mereka bermaksud mengembalikan masyarakat Islam ke masa Nabi saw. dan sahabat-sahabat beliau yang mereka nilai bahwa itulah masa keemasan Islam yang diperjuangkan dengan jihad dalam maknanya yang terbatas. Kekhalifahan harus dikembalikan tanpa mempertimbangkan berkembang dan mantapnya paham Nasionalisme di seluruh persada bumi. Menghormati bendera adalah syirik, Pancasila adalah kekufuran, patung-patung bersejarah harus dihancurkan, perempuan harus sangat dibatasi kegiatannya dan bisa jadi ada yang berkata: Poligami harus digalakkan karena Nabi saw. berpoligami dan lain sebagainya. Ini berarti bahwa dasar-dasar kehidupan masyarakat yang diajarkan Islam dan yang diterapkan untuk runtuh. Kebhinekaan dihapus, candi-candi dan gereja-gereja dihancurkan. Sikap semacam itu bukanlah isapan jempol, tetapi benar-benar terbukti dalam kenyataan di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh ISIS Al-Qaedah di Timur Tengah dan Boko Haram di Nigeria.
Persoalan tidak akan terlalu parah jika pandangan mereka itu tidak disertai dengan semangat menggebu-gebu untuk memperjuangkannya dengan berbagai cara kekerasan. Gejala-gejala semacam itu mulai amat terasa dan terlihat di Indonesia, antara lain dengan bermunculannya aneka tulisan, lebih-lebih melalui dunia maya yang menghidangkan kekerasan serta gencarnya secara tuduhan dan fitnah terhadap sekian banyak tokoh yang tidak sepaham dengan mereka. Padahal tokoh tersebut tidak melakukan, kecuali mengajak umat bersikap berpegang teguh dengan pandangan mayoritas umat Islam sedunia, serta bersikap toleran dan menghormati semua pendapat selama pendapat tersebut bercirikan kedamaian. Tentu saja penghormatan itu tidak otomatis berarti menerimanya.

*Jihad dan Mujahadah*

              Mereka yang menyalahpahami pengertian jihad sebagaimana yang diajarkan Islam, sering kali juga melupakan syarat mutlak bagi tegaknya jihad dalam berbagai ragam dan aspeknya, yakni apa yang diistilahkan dengan mujahadah.
Mujahadah adalah upaya menekan gejolak nafsu dan aneka rayuan yang dapat mengalihkan seseorang dari tujuan yang benar. Mujahadah dibutuhkan setiap saat, termasuk ketika melaksanakan jihad, lebih-lebih dalam konteks pertempuran. Ia dibutuhkan sebelum, pada saat, dan sesudah pertempuran. Sebelum pertempuran, sang mujahid dituntut memahami dan menghayati tujuan sambil membentengi jiwanya dari aneka ambisi duniawi, kepentingan pribadi atau kelompok. Saat pertempuran ia harus selalu mengingat tujuan pertempuran sehingga ia tidak terdorong untuk melakukannya akibat dendam pribadi serta bersedia segera menghentikannya jika tujuan telah tercapai atau jika tujuan telah menyimpang dari apa yang dibenarkan agama. Sedang setelah usainya pertempuran, ia masih dituntut untuk terus memelihara hatinya agar jangan sampai kemenangan menjadikannya angkuh atau berlaku sewenang-wenang terhadap pihak lain.
 Kesalahpahaman tentang Makna Jihad
Kesalahpahaman tentang makna jihad itu diperparah juga melalui sekian banyak kitab, bahkan melalui terjemahan beberapa ayat al-Qur’an. Misalnya kata qitâltidak jarang mereka pahami dalam arti pembunuhan, padahal kata itu bermakna peperangan/kutukan, sikap tegas yang tidak selalu mengakibatkan pembunuhan. Kata anfusikum diartikan sebagai jiwa/nyawa, padahal ia berarti seluruh totalitas manusia, yakni nyawa, atau fisik, ilmu, tenaga, pikiran,bahkan waktu karena semua hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari totalitas manusia.
Para Radikalist itu memahami iman sebagai pembenaran hati atas apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. disertai dengan pengamalannya sehingga menurut mereka seseorang tidaklah dinilai beriman apabila tidak melaksanakan ajaran Islam secara baik dan benar. Mereka menilai bahwa kemusyrikan bukan sekadar keyakinan tentang berbilangnya Tuhan, tetapi juga yang mengakui keesaan-Nya tanpa mengamalkan syariat adalah seorang yang boleh dibunuh. Tulisan menyangkut ide di atas ditemukan, antara lain dalam buku yang tersebar di sekian banyak sekolah di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Mereka mengumandangkan bahwa “La hukma illâ lillâh”. Semua pemerintahan yang tidak menetapkan hukum berdasar ketentuan Allah adalah Thagût (melampaui batas ajaran Islam) dan dinilai kafir, lagi harus diperangi. Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahannya pun mereka nilai Thagût/Tirani dan kafir. Mereka merujuk pada firman Allah: “Siapa yang tidak menetapkan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir) QS. al-Mâ’idah [5]: 44). Kekeliruan mereka menurut para pakar di bidang al-Qur’an dan Sunnah adalah memahami kata kafir dalam arti sempit, padahal al-Qur’an menggunakan kata itu untuk berbagai makna, seperti “tidak bersyukur” (QS. Ibrâhîm [14]: 7) atau “berpecah belah” (QS. Âli ‘Imrân [3]: 106). Memang kekufuran beraneka ragam dan bertingkat-tingkat sehingga pada akhirnya kekufuran dapat disimpulkan dalam arti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai/tujuan. Puncaknya adalah mengingkari wujud/Keesaan Allah, dan inilah yang menjadikan seseorang dinilai keluar dari agama, itu pun tidak serta merta harus dibunuh.
Pemimpin Tertinggi Al-Azhar dewasa ini (sejak 2010 M), Syaikh Ahmad ath-Thayyib, dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar Al-Azhar menghadapi ekstremisme dan terorisme (Desember 2014 M), menyatakan bahwa: “Kelompok Pengafiran modern pada mulanya lahir di penjara-penjara dan tahanan-tahanan, didorong oleh siasat penyiksaan yang diperlakukan terhadap pemuda-pemuda yang bergabung dengan pergerakan-pergerakan Islam. Mereka dituntut―ketika itu―(sebelum 1967 M) untuk mengumumkan dukungan mereka terhadap penguasa. Nah, ketika itu sebagian besar bersegera menandatangi surat dukungan, tetapi sebagian kecil menolak dan menilai sikap mereka yang mendukung itu adalah sikap lemah dan menghindari pembelaan agama. Mereka bertahan dalam pendiriannya dan berkeras mempertahankan sikap penolakan. Lalu berberapa waktu kemudian, mereka menjauh dari teman-teman mereka yang mendukung itu dan menyatakan bahwa teman-teman mereka itu telah kafir karena mendukung penguasa kafir. Mereka juga menilai masyarakat dengan semua anggotanya telah kafir karena mendukung penguasa kafir. Tidak ada gunanya shalat, tidak juga puasa bagi mereka yang mendukung penguasa. Cara untuk keluar dari kekufuran adalah bergabung dengan para “mujahidin”. Inilah awal dari kemunculan kelompok Pengafiran setelah kelompok al-Khawarij (masa lalu) terbenam ditelan sejarah. Demikianlah lahir fenomena pengafiran baru melalui pemuda-pemuda yang tidak memiliki kemampuan ilmiah dan budaya―kecuali semangat―dan reaksi yang tidak tepat serta balas dendam si lemah atas penyiksa yang sewenang-wenang. Mereka melakukan pengafiran karena itulah cara yang tercepat untuk melukiskan keadaan mereka yang pahit itu.”
            Jadi, radikalisme dan pengafiran bukan atas dasar pemikiran yang sehat, atau   argumen keagamaan yang sahih, tetapi semata-mata keinginan balas dendam. Itu kemudian disambut dengan antusias oleh mereka yang tidak paham agama dan tergiur oleh janji-janji perolehan surga serta sambutan bidadari-bidadari.
Demikian sedikit yang dapat diuraikan menyangkut makna jihad dan implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Wa Allâh A’lam.

#muslimsejati

Pancasila Sebagai Solusi Penagkal Radikalisme dan Terorisme pemerintah Indonesia belakangan ini mulai mewaspadai perkembangan radi...

Pancasila Sebagai Solusi Penagkal Radikalisme dan Terorisme


pemerintah Indonesia belakangan ini mulai mewaspadai perkembangan radikalisme di tanah air  terkait dengan jaringan ISIS (Islamic State Iraq and Suriah). Beberapa waktu lalu media dihebohkan dengan keberangkatan 16 WNI yang bergabung dengan ISIS. Tak lama kemudian 22 Maret 2015 silam, polisi dan densus 88 menggerebeg 4 lokasi yang diduga terkait dengan ISIS. Isu mengenai ISIS ini sudah menjadi isu global dan sepertinya dunia kompak untuk memeranginya. Melihat fenomena tersebut, perlu ada langkah-langkah untuk mencegah aksi radikalisme tumbuh subur di bumi pertiwi. Selain melakukan tindakan atas pelaku radikalisme, pemerintah juga harus melakukan pencegahan atau tindakan preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur ideologi yang menggunakan atribut agama. Diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, aparat keamanan dan tokoh agama untuk meluruskan pemahaman agama. Apalagi bangsa Indonesia mempunyai dasar Negara yang berisi nilai-nilai luhur bangsa dalam Pancasila. Peneliti dari Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gajdah Mada (UGM), Hendro Muhaimin, MA berpendapat, keluarga merupakan benteng terdepan dalam mencegah munculnya radikalisme.
Dalam konteks ini, maka orang tua harus dibekali pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang nasionalisme kebangsaan. Selama ini peran keluarga seakan terlupakan oleh negara dalam mencermati persoalan-persoalan kebangsaan yang muncul. Selain Itu, minimnya pemahaman tentang Pancasila dalam keluarga dan sekolah juga menyebabkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya mulai terabaikan. Karena itu, Pancasila harus eksis kembali, dimana terminologi kandungannya harus muncul lagi dalam keluarga dan sekolah. Dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang nasionalisme dalam keluarga, diharapkan perlahan-lahan bisa mencegah tumbuhnya radikalisme.
Artinya, problem yang muncul terkait persoalan radikalisme harus benar-benar dicermati dan diresapi bersama. Harus ada konsep atau gagasan baru dalam membudayakan dan membumikan Pancasila. Langkah ini penting karena selama ini proses pembudayaan masih terkesan kaku yakni dilakukan hanya untuk kepentingan negara, khususnya aparat pemerintah, tetapi tidak memberi ruang publik untuk melakukan interpretasi dan melahirkan ide-ide yang kreatif, sehingga berdampak pada bagaimana nilai-nilai Pancasila itu akan diinternalisasikan. Masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat pada nilai-nilai Pancasila, dan lebih peka terhadap lingkungan, terutama yang berhubungan dengan berbagai potensi yang menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jalankan Sila dalam Pancasila
Hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada masyarakat Indonesia, merupakan pangkal dari munculnya berbagai tindakan radikalisme & terorisme di Indonesia. Contohnya sila pertama adalah Ketuhanan yang berkebudayaan baik. Radikalisme sendiri sebagai ekspresi ketuhanan yang tidak berkebudayaan. Radikalisme tumbuh akibat merosotnya nilai-nilai ketuhanan pada diri manusia. Idealnya, hubungan manusia dengan Tuhannya harus selaras dengan hubungan manusia dengan manusia.
Sikap berketuhanan yang merupakan cermin sila pertama ini, secara langsung berhubungan dengan sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada fase yang lebih luas, radikalisme merupakan cerminan lumpuhnya sila ketiga: persatuan Indonesia. Bagaimana pun, kelompok radikal ini biasanya berada di lingkungan pergaulan yang sempit & tertutup. Sehingga memiliki ilmu dan pandangan yang terbatas. Daya permusyawaratan dan kepemimpinan yang buruk di negeri ini pun jadi penyebab munculnya beragam aksi radikalisme dan terorisme di Indonesia. Para teroris umumnya memiliki jaringan dengan ingatan yang pedih. Terakhir, negara kurang mampu mewujudkan sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Umumnya, ketimpangan sosial ini menghadirkan radikalisme di berbagai negara di belahan dunia. Kasus bom di Norwegia pun, merupakan hasil dari ketimpangan sosial di negara tersebut.
Pancasila sendiri sebagai sebuah titik keseimbangan dalam bernegara. Pancasila tidak hanya menjadi acuan masyarakat untuk berkehidupan, tetapi juga alat ukur pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Pancasila merupakan solusi permasalahan radikalisme yang melanda Indonesia saat ini. Maka diharapkan nilai-nilai dalam Pancasila harus benar-benar dijalankan oleh masyarakat Indonesia guna mencegah dan meminimalisir radikalisme dan terorisme di negeri tercinta kita ini.
#muslimsejati

Jangan Terkecoh Makna Jihad yang Sesat Desember 15, 2018 Teror bom yang mengguncang sejumlah lokasi di tanah air dala...

Jangan Terkecoh Makna Jihad yang Sesat

Jangan Terkecoh  Makna Jihad yang Sesat
Teror bom yang mengguncang sejumlah lokasi di tanah air dalam dua hari terakhir  ini, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo, seharusnya  kian menyadarkan masyarakat akan makna jihad yang benar. Sebab, tindakan para teroris yang mengatasnamakan jihad (membela Islam) itu, justru jauh dari nilai-nilai Islam yang notabene mencintai kedamaian dan menjunjung toleransi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris PCNU Jember, Moch Eksan  saat memberikan tausiyah dalam Wisuda Tahfidh Juz ‘Amma & Pelepasan siswa-siswi RA dan MI Maarif NU Darul  Falah, Desa Wonosari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (13/5) malam.

Menurutnya, jihad yang dimaknai sempit dengan arti berperang dan membunuh, menjadi sumbu pendek meledaknya aksi teror di segenap penjuru dunia. 

“Padahal konteksnya sekarang sudah beda. Makna jihad hari ini adalah memberantas kemiskinan, keterbelakangan dan sebagainya yang rata-rata menimpa umat Islam,” tukasnya.

Oleh  karenanya, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur itu berharap agar masyarakat tak terkecoh dengan makna jihadyang sesat dan ajakan untuk berjihad sebagaimana digembar-gemborkan gerombolan radikal. Untuk itu, katanya,  masyarakat harus dididik agar tahu Islam yang sesungguhnya dan makna jihad yang benar. Salah satu caranya adalah dengan menyekolahkan anak-anak ke lembaga atau pesantren yang berafiliasi  ke NU. 

“Jangan sampai kita keliru memilih sekolah. Sebab, dewasa ini banyak lembaga yang juga menyebut dirinya Ahlussunnah wal Jamaah, tapi ujung-ujungnya jadi ekstremis,” ucapnya.

Selama ini, NU dan pesantren-pesantren yang berafiliasi ke NU cukup getol memberi pemhaman tentang makna jihad yang  benar. Intinya, Islam harus menjadi rahmat bagi seluruh alam. Bukan sebaliknya, memperorak-porandakan kedamaian atas nama membela agama Islam. 

“Membela Islam bukan dengan cara menghalalkan darah manusia yang tak berdosa,” jelasnya. (Aryudi Abdul Razaq/Muiz).
#muslimsejati

ULAMA PILAR PENJAGA KERUKUNAN BERSOSIAL Kerukunan dalam berinteraksi menjadi pilar utama untuk terwujud perdamaian yang nyata. Sebab,...

ULAMA PILAR PENJAGA KERUKUNAN BERSOSIAL

Kerukunan dalam berinteraksi menjadi pilar utama untuk terwujud perdamaian yang nyata. Sebab, dengan mengedepankan interaksi yang mendamaikan, seseorang akan menemukan kaidah-kaidah kemanusiaan dari dalam dirinya sendiri untuk orang lain. Dengan kata lain, dirinya akan mengedepankan sikap-sikap yang positif yang bisa membangun ketahanan untuk keutuhan bangsa Indonesia dalam konteks sekarang ini.

Dan, dalam hal ini ulama memiliki peran penting dalam menuntun masyarakatnya. Ulama yang sejatinya menjadi panutan bagi umat muslim dan muslimah yang ada di Indonesia harus memberikan wejangan/arahan yang bisa diterima oleh setiap orang. Dengan tanda kutip, tidak hanya orang Islam saja yang bisa mendapatkan wejangan tersebut. Melainkan, seluruh masyarakat yang menduduki Indonesia.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa terdiskriminasi, tersisihkan dalam kebersamaan, hingga seseorang bisa merasakan perhatian dari orang lain, meskipun berbeda agama, ras, ataupun bahasanya. Inilah yang seharusnya menjadi poin penting dalam kehidupan, hubungan sesama umat beragama yang toleransi, menghormati, menghargai kesetaraan dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan  bernegara dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila UUD 1945.

Ketika kita berkaca pada sejarah perjuangan Indonesia merdeka, ucapan dari seorang ulama memiliki nilai yang sangat berharga bagi bangsa. Bahkan, ada banyak cerita yang mengatakan, sebelum Indonesia benar-benar merdeka Ir. Soekarno sowan terlebih dahulu kepada KH. Hasyim Asyari untuk menanyakan hari apa yang tepat untuk merayakan kemerdekaan Indonesia.

Sejalan dengan itu, pada zaman penjajahan ulama juga sudah mengajarkan, rakyat Indonesia harus cinta tanah air. Puncaknya terjadi ketika KH. Hasyim Asyari mencetuskan resolusi jihad. Revolusi jihad ini kemudian memberikan motivasi/semangat bagi masyarakat untuk ikut ambil andil melawan penjajah. Yang kemudian menghasilkan Indonesia yang sekarang ini, kedamaian dan rasa saling menjaga  untuk negeri Indonesia.

#muslimsejati

Peran NU dalam Menangkal Radikalisme A. Khoirul,  NU Online  | Rabu, 25 Maret 2015 07:02 Oleh As’ad Said Ali --Al Qaeda da...

Peran NU dalam Menangkal Radikalisme

Peran NU dalam Menangkal Radikalisme
A. Khoirul, NU Online | Rabu, 25 Maret 2015 07:02
Oleh As’ad Said Ali
--Al Qaeda dan ISIS yang kini tengah menjadi isu global, pada dasarnya adalah bentuk perlawanan global kelompok radikal Islam terhadap ketidakadilan dunia. Isu yang mereka perjuangkan mampu menarik perhatian anak-anak muda secara cepat dan mendunia<> karena mudah dicerna karena dikaitkan dengan ketidakadilan di Palestina (Al Aqsa), kesenjangan sosial-ekonomi di negara-negara muslim dan ekspansi budaya Barat yang dianggap merusak nilai-nilai Islam seperti hedonism dan materialism. Para pemimpin dunia Islam dianggap tidak berdaya dan tunduk pada kemauan Barat. Isu tersebut dengan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia melalui jaringan maya, bukan saja di negara-negara Islam, tetapi juga di negara-negara Barat sebagai akibat kebijakan banyak negara yang memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok perlawanan yang lari dari negara masing-masing.
Ketidakadilan global adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Persoalannya, apakah masalah tersebut harus diselesaikan melalui cara kekerasan seperti terorisme ataukah diselesaikan melalui cara-cara dialog? Penyelesaian melalui kekerasan seperti yang diupayakan ISIS di negara-negara tertentu mungkin mempunyai alasan-alasan yang kuat. Akan tetapi menebar kekerasan ke seluruh dunia merupakan suatu kesalahan karena sama dengan pengakuan inferioritas budaya dan peradaban Islam terhadap budaya dan peradaban Barat. Padahal meskipun peradaban Barat mempunyai keunggulan yang bersifat material, budaya Timur menawarkan kekayaan spiritual dan local wisdom yang diperlukan dalam membangun peradaban dunia.
Perlawanan secara kekerasan dan kemudian direspon dengan semangat yang sama, secara perlahan tetapi pasti akan merusak semangat globalisasi yang bertujuan membangun peradaban global yang berkeadaban dan berkeadilan. Sinyalemen Samuel Huntington dan Fukuyama tentang kemungkinan terjadinya “clash of civilization” tidak bisa abaikan, kalau warga dunia tidak menyadari apa yang terjadi. Dengan kasat mata bahaya itu sudah tampak misalnya gejala Islamopobhia di negara-negara Barat dan simbol-simbol ekslusifisme sebagai penentangan terhadap budaya Barat di negara Islam.
Di Indonesia, pengaruh radikalisme dan ektrimisme itu bisa dirasakan dan dilihat dengan mudah. Iklim kebebasan yang dibuka sejak reformasi pada 1998, memberi ruang luas berkembangnya radikalisme. Memang jumlah pemuda-pemuda Indonesia yang terpengaruh faham radikal tidaklah sebanding dengan jumlah mainstream umat Islam yang moderat. Akan tetapi karena mereka mempunyai militansi yang tinggi, terlatih secara militer (teror) dan adanya jaringan Internasional, maka keberadaannya mulai mengganggu ketentraman, ketertiban, stabilitas keamanan khususnya iklim toleransi beragama yang merupakan sendi utama peradaban Indonesia.
Nahdlatul Ulama berpandangan sudah saatnya negara secara lebih serius melibatkan Ormas-ormas Islam meluruskan faham-faham radikal tersebut. Terorisme dan radikalisme, tidak hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah dan aparat keamanan saja. Melibatkan Ormas-ormas besar pendiri republik seperti NU dan Muhamadiyah merupakan langkah yang bijaksana untuk memoderasi pandangan-pandangan yang terlanjur ekstrim dan membentengi lingkungan internal masing-masing dari perembesan radikalisme. Adapun bentuk dan substansi moderasi tersebut diserahkan kepada masing-masing Ormas. Disamping itu pemerintah mengajak ormas-ormas tersebut untuk memikirkan konsep toleransi yang dapat memelihara iklim toleransi.
Pengaruh faham Al Qaeda dan ISIS yang sudah menjalar sekelompok warga bangsa itu perlu diluruskan terutama tentang faham khilafah Islamiyah, jihad, dan pengkafiran.
Pertama, Khilafah Islamiyah: Baik Al Qaedah maupun ISIS menganggap khilafah Islamiyah sebagai satu-satunya sistem politik Islam, sedang sistem selain itu dianggap kafir. Bedanya, Al Qaeda masih dalam bentuk wacana, sedangkan ISIS sudah memproklamirkan khilafah. Nahdlatul Ulama mengartikan khilafah Islamiyah bukanlah suatu sistem politik atau model negara, tetapi sebagai konsep kepemimpinan (Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 30). Nahdlatul Ulama dan para ulama dari Ormas pendiri lain seperti Muhamadiyah, Sarikat Islam, dan kaum nasionalis lainnya telah menyepakati sistem politik yang didasarkan Pancasila sebagai ijtihad bersama, sehingga tidak memerlukan sistem politik lain.
Kedua, tentang jihad: Al Qaeda dan ISIS mengartikan jihad dalam arti sempit yaitu hanya perang atau kekerasan. Sedang jihad dalam arti persuasif, pendidikan, dakwah dan kegiatan-kegiatan sosial lain dianggap bukan bagian dari jihad. Pandangan tersebut berbeda secara diametral dengan pandangan mayoritas ulama yang beranggapan bahwa jihad terbesar adalah melawan hawa nafsu. Sedangkan jihad dalam artian perang hanyalah sebagai jenis jihad. Bagi ulama NU, jihad tentu saja tidak bermakna sempit (qital), tetapi berarti luas termasuk membangun perdamaian dan ketertiban sebagai landasan peradaban dunia.
Ketiga, Takfiri/Pengkafiran: Al Qaeda dan ISIS berkeyakinan golongan di luar mereka adalah kafir. Artinya mayoritas umat Islam lainnya adalah kafir. Menurut Al Qaeda dan ISIS, orang kafir tersebut wajib diperangi (dibunuh), kecuali bersedia membayar upeti (jizyah). Mayoritas ulama menganggap, pengkafiran terhadap sesama muslim hanya karena menolak Al Qaeda dan ISIS sama dengan menghilangkan pluralitas/perbedaaan yang sudah menjadi kodrat manusia
Dalam lima tahun terakhir, Nahdlatul Ulama telah melakukan langkah-langkah nyata. Dalam Muktamarnya ke 32 di Makassar pada 2010 NU mengajukan tema “Khidmah Nahdliyah Untuk Indonesia Bermartabat”. Tema tersebut disusun berdasarkan keprihatinan merebaknya faham-faham radikal, baik radikal agama maupun ultra liberal, sehingga dikawatirkan meredupkan sikap moderat yang menjadi karakteristik masyarakat indonesia.
Program aksi tersebut meliputi 3 hal, yakni dakwah, kegiatan sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Tersirat di dalamnya kehendak untuk membangun kemandirian umat, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi memperkuat ajaran ahlussunah wal jamaah (Islam Nusantara) yang moderat toleran dan menjauhi kekerasan, berkeadilan, dan berkeadaban. Pada Muktamar ke 33 NU di Jombang, Jawa Timur 1-5 Agustus 2015, sikap NU dalam merespon perkembangan global dan nasional semakin dipertegas dengan mengambil tema “Mengukuhkan Islam Nusantara untuk Indonesia Dan Peradaban Dunia.
Secara garis besar program aksi NU, baik yang sedang maupun akan dilaksanakan sebagai berikut:
Pertama, bidang dakwah berupa langkah-langkah afirmasi nilai-nilai ahlussunah wal jamaah an-nahdliyah sekaligus untuk menegasi faham-faham radikal di masyarakat terutama melalui program kaderisasi yang intensif. Inti dari dakwah tersebut menegaskan pentingnya Islam Nusantara yang dikembangkan oleh para penyebar Islam sejak awal dakwah Islam di Nusantara yang mampu mewujudkan budaya dan peradaban yang beradab, toleransi, harmoni dan cinta damai. Termasuk dalam kegiatan ini adalah berperan serta dalam mewujudkan harmonisasi kehidupan beragama dalam level global. Sebagai contoh, NU menyelenggarakan dialog internasional melalui pengiriman delegasi ke Afghanistan dan juga mengundang ulama Afghanistan berkunjung ke Indonesia. Tujuan utamanya adalah memperkenalkan nilai-nilai Tasamuh (toleransi), Tawasuth (moderat), Tawazun (berimbang), ‘Adalah (keadilan), dan Ukhuwah (persaudaraan) yang meliputi ukhuwah Islamiyah (sesama Islam), ukhuwah wathoniyah (sesama warga negara), ukhuwah basyariah (sesama umat manusia). Dialog dan saling kunjung itu membuahkan hasil dengan dibentuknya Nahdlatul Ulama Afghanistan pada sekitar Agustus 2014 di Kabul.
Kedua, bidang sosial: meliputi pelayanan sosial melalui pemanfaatan zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Khusus pelayanan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas umat melalui pembaharuan kurikulum yang seimbang antara substansi agama dan keduniawian guna membentuk  generasi yang berpandangan luas, teguh pada jati diri bangsa dan mandiri. Studi tentang Islam nusantara mulai dikembangkan agar bisa menjadi alternatif model Islam dunia untuk mengatasi keterpurukan umat Islam. Kegiatan sosial ini penting untuk mewujudkan empati kepada mereka yang termarginalkan secara sosial.
Ketiga, bidang pemberdayaan ekonomi umat. kkegiatan ini diarahkan untuk mengelorakan jiwa kewirausahaan dikalangan nahdliyin dan pengembangan ekonomi shariah dengan tujuan jangka menengah dan panjang guna membentengi umat dari dominasi kapitalisme global. Kegiatan ini sekaligus untuk mempraktekkan semangat plularitas dibidang ekonomi antara yang kaya dengan yang miskin, suatu sinergi antara mereka yang kuat secara ekonomi dengan yang lemah demi kemaslahatan bersama.
Program aksi tersebut dilaksanakan pada level struktur mulai dari pengurus besar, wilayah, cabang, lembaga dan badan-badan otonom. Disamping itu program-program tersebut dilaksanakan pada level non struktural (kultur) seperti lembaga-lembaga pendidikan milik warga NU, pesantren, masjid, dan surau-surau. Sebagai contoh anshor/banser menjalankan program moderasi melalui pembentukan densus 99 dengan kegiatan spiritual untuk mendukung kebijakan pemberantasan terorisme dan radikalisme. Muslimat dan Fatayat NU membentuk ribuan pendidikan anak usia dini yang bertujuan menanamkan sikap beragama yang moderat dan toleran.
Kami menilai pertemuan ini tepat waktu dan berharap menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi Indonesia dan dunia yang beradab dan berkeadilan. Fenomena atau potensi konflik peradaban haruslah ditransformasikan menjadi dialog antar peradaban.

As’ad Said Ali, Wakil Ketua Umum PBNU
#muslimsejati
Sumber:http://www.nu.or.id/post/read/58396/peran-nu-dalam-menangkal-radikalisme

Peran NU dalam Menangkal Radikalisme

Peran NU dalam Menangkal Radikalisme
A. Khoirul, NU Online | Rabu, 25 Maret 2015 07:02
Oleh As’ad Said Ali
--Al Qaeda dan ISIS yang kini tengah menjadi isu global, pada dasarnya adalah bentuk perlawanan global kelompok radikal Islam terhadap ketidakadilan dunia. Isu yang mereka perjuangkan mampu menarik perhatian anak-anak muda secara cepat dan mendunia<> karena mudah dicerna karena dikaitkan dengan ketidakadilan di Palestina (Al Aqsa), kesenjangan sosial-ekonomi di negara-negara muslim dan ekspansi budaya Barat yang dianggap merusak nilai-nilai Islam seperti hedonism dan materialism. Para pemimpin dunia Islam dianggap tidak berdaya dan tunduk pada kemauan Barat. Isu tersebut dengan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia melalui jaringan maya, bukan saja di negara-negara Islam, tetapi juga di negara-negara Barat sebagai akibat kebijakan banyak negara yang memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok perlawanan yang lari dari negara masing-masing.
Ketidakadilan global adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Persoalannya, apakah masalah tersebut harus diselesaikan melalui cara kekerasan seperti terorisme ataukah diselesaikan melalui cara-cara dialog? Penyelesaian melalui kekerasan seperti yang diupayakan ISIS di negara-negara tertentu mungkin mempunyai alasan-alasan yang kuat. Akan tetapi menebar kekerasan ke seluruh dunia merupakan suatu kesalahan karena sama dengan pengakuan inferioritas budaya dan peradaban Islam terhadap budaya dan peradaban Barat. Padahal meskipun peradaban Barat mempunyai keunggulan yang bersifat material, budaya Timur menawarkan kekayaan spiritual dan local wisdom yang diperlukan dalam membangun peradaban dunia.
Perlawanan secara kekerasan dan kemudian direspon dengan semangat yang sama, secara perlahan tetapi pasti akan merusak semangat globalisasi yang bertujuan membangun peradaban global yang berkeadaban dan berkeadilan. Sinyalemen Samuel Huntington dan Fukuyama tentang kemungkinan terjadinya “clash of civilization” tidak bisa abaikan, kalau warga dunia tidak menyadari apa yang terjadi. Dengan kasat mata bahaya itu sudah tampak misalnya gejala Islamopobhia di negara-negara Barat dan simbol-simbol ekslusifisme sebagai penentangan terhadap budaya Barat di negara Islam.
Di Indonesia, pengaruh radikalisme dan ektrimisme itu bisa dirasakan dan dilihat dengan mudah. Iklim kebebasan yang dibuka sejak reformasi pada 1998, memberi ruang luas berkembangnya radikalisme. Memang jumlah pemuda-pemuda Indonesia yang terpengaruh faham radikal tidaklah sebanding dengan jumlah mainstream umat Islam yang moderat. Akan tetapi karena mereka mempunyai militansi yang tinggi, terlatih secara militer (teror) dan adanya jaringan Internasional, maka keberadaannya mulai mengganggu ketentraman, ketertiban, stabilitas keamanan khususnya iklim toleransi beragama yang merupakan sendi utama peradaban Indonesia.
Nahdlatul Ulama berpandangan sudah saatnya negara secara lebih serius melibatkan Ormas-ormas Islam meluruskan faham-faham radikal tersebut. Terorisme dan radikalisme, tidak hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah dan aparat keamanan saja. Melibatkan Ormas-ormas besar pendiri republik seperti NU dan Muhamadiyah merupakan langkah yang bijaksana untuk memoderasi pandangan-pandangan yang terlanjur ekstrim dan membentengi lingkungan internal masing-masing dari perembesan radikalisme. Adapun bentuk dan substansi moderasi tersebut diserahkan kepada masing-masing Ormas. Disamping itu pemerintah mengajak ormas-ormas tersebut untuk memikirkan konsep toleransi yang dapat memelihara iklim toleransi.
Pengaruh faham Al Qaeda dan ISIS yang sudah menjalar sekelompok warga bangsa itu perlu diluruskan terutama tentang faham khilafah Islamiyah, jihad, dan pengkafiran.
Pertama, Khilafah Islamiyah: Baik Al Qaedah maupun ISIS menganggap khilafah Islamiyah sebagai satu-satunya sistem politik Islam, sedang sistem selain itu dianggap kafir. Bedanya, Al Qaeda masih dalam bentuk wacana, sedangkan ISIS sudah memproklamirkan khilafah. Nahdlatul Ulama mengartikan khilafah Islamiyah bukanlah suatu sistem politik atau model negara, tetapi sebagai konsep kepemimpinan (Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 30). Nahdlatul Ulama dan para ulama dari Ormas pendiri lain seperti Muhamadiyah, Sarikat Islam, dan kaum nasionalis lainnya telah menyepakati sistem politik yang didasarkan Pancasila sebagai ijtihad bersama, sehingga tidak memerlukan sistem politik lain.
Kedua, tentang jihad: Al Qaeda dan ISIS mengartikan jihad dalam arti sempit yaitu hanya perang atau kekerasan. Sedang jihad dalam arti persuasif, pendidikan, dakwah dan kegiatan-kegiatan sosial lain dianggap bukan bagian dari jihad. Pandangan tersebut berbeda secara diametral dengan pandangan mayoritas ulama yang beranggapan bahwa jihad terbesar adalah melawan hawa nafsu. Sedangkan jihad dalam artian perang hanyalah sebagai jenis jihad. Bagi ulama NU, jihad tentu saja tidak bermakna sempit (qital), tetapi berarti luas termasuk membangun perdamaian dan ketertiban sebagai landasan peradaban dunia.
Ketiga, Takfiri/Pengkafiran: Al Qaeda dan ISIS berkeyakinan golongan di luar mereka adalah kafir. Artinya mayoritas umat Islam lainnya adalah kafir. Menurut Al Qaeda dan ISIS, orang kafir tersebut wajib diperangi (dibunuh), kecuali bersedia membayar upeti (jizyah). Mayoritas ulama menganggap, pengkafiran terhadap sesama muslim hanya karena menolak Al Qaeda dan ISIS sama dengan menghilangkan pluralitas/perbedaaan yang sudah menjadi kodrat manusia
Dalam lima tahun terakhir, Nahdlatul Ulama telah melakukan langkah-langkah nyata. Dalam Muktamarnya ke 32 di Makassar pada 2010 NU mengajukan tema “Khidmah Nahdliyah Untuk Indonesia Bermartabat”. Tema tersebut disusun berdasarkan keprihatinan merebaknya faham-faham radikal, baik radikal agama maupun ultra liberal, sehingga dikawatirkan meredupkan sikap moderat yang menjadi karakteristik masyarakat indonesia.
Program aksi tersebut meliputi 3 hal, yakni dakwah, kegiatan sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Tersirat di dalamnya kehendak untuk membangun kemandirian umat, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi memperkuat ajaran ahlussunah wal jamaah (Islam Nusantara) yang moderat toleran dan menjauhi kekerasan, berkeadilan, dan berkeadaban. Pada Muktamar ke 33 NU di Jombang, Jawa Timur 1-5 Agustus 2015, sikap NU dalam merespon perkembangan global dan nasional semakin dipertegas dengan mengambil tema “Mengukuhkan Islam Nusantara untuk Indonesia Dan Peradaban Dunia.
Secara garis besar program aksi NU, baik yang sedang maupun akan dilaksanakan sebagai berikut:
Pertama, bidang dakwah berupa langkah-langkah afirmasi nilai-nilai ahlussunah wal jamaah an-nahdliyah sekaligus untuk menegasi faham-faham radikal di masyarakat terutama melalui program kaderisasi yang intensif. Inti dari dakwah tersebut menegaskan pentingnya Islam Nusantara yang dikembangkan oleh para penyebar Islam sejak awal dakwah Islam di Nusantara yang mampu mewujudkan budaya dan peradaban yang beradab, toleransi, harmoni dan cinta damai. Termasuk dalam kegiatan ini adalah berperan serta dalam mewujudkan harmonisasi kehidupan beragama dalam level global. Sebagai contoh, NU menyelenggarakan dialog internasional melalui pengiriman delegasi ke Afghanistan dan juga mengundang ulama Afghanistan berkunjung ke Indonesia. Tujuan utamanya adalah memperkenalkan nilai-nilai Tasamuh (toleransi), Tawasuth (moderat), Tawazun (berimbang), ‘Adalah (keadilan), dan Ukhuwah (persaudaraan) yang meliputi ukhuwah Islamiyah (sesama Islam), ukhuwah wathoniyah (sesama warga negara), ukhuwah basyariah (sesama umat manusia). Dialog dan saling kunjung itu membuahkan hasil dengan dibentuknya Nahdlatul Ulama Afghanistan pada sekitar Agustus 2014 di Kabul.
Kedua, bidang sosial: meliputi pelayanan sosial melalui pemanfaatan zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Khusus pelayanan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas umat melalui pembaharuan kurikulum yang seimbang antara substansi agama dan keduniawian guna membentuk  generasi yang berpandangan luas, teguh pada jati diri bangsa dan mandiri. Studi tentang Islam nusantara mulai dikembangkan agar bisa menjadi alternatif model Islam dunia untuk mengatasi keterpurukan umat Islam. Kegiatan sosial ini penting untuk mewujudkan empati kepada mereka yang termarginalkan secara sosial.
Ketiga, bidang pemberdayaan ekonomi umat. kkegiatan ini diarahkan untuk mengelorakan jiwa kewirausahaan dikalangan nahdliyin dan pengembangan ekonomi shariah dengan tujuan jangka menengah dan panjang guna membentengi umat dari dominasi kapitalisme global. Kegiatan ini sekaligus untuk mempraktekkan semangat plularitas dibidang ekonomi antara yang kaya dengan yang miskin, suatu sinergi antara mereka yang kuat secara ekonomi dengan yang lemah demi kemaslahatan bersama.
Program aksi tersebut dilaksanakan pada level struktur mulai dari pengurus besar, wilayah, cabang, lembaga dan badan-badan otonom. Disamping itu program-program tersebut dilaksanakan pada level non struktural (kultur) seperti lembaga-lembaga pendidikan milik warga NU, pesantren, masjid, dan surau-surau. Sebagai contoh anshor/banser menjalankan program moderasi melalui pembentukan densus 99 dengan kegiatan spiritual untuk mendukung kebijakan pemberantasan terorisme dan radikalisme. Muslimat dan Fatayat NU membentuk ribuan pendidikan anak usia dini yang bertujuan menanamkan sikap beragama yang moderat dan toleran.
Kami menilai pertemuan ini tepat waktu dan berharap menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi Indonesia dan dunia yang beradab dan berkeadilan. Fenomena atau potensi konflik peradaban haruslah ditransformasikan menjadi dialog antar peradaban.

As’ad Said Ali, Wakil Ketua Umum PBNU