Home Top Ad

Responsive Ads Here

Tantangan kekinian dengan beragam persoalan kontemporer jauh berbeda dengan zaman pada masa Nabi, Sahabat, tabiim dan para salafusshalih....

Belajar Islam dari Nol dan Pentingnya Sanad Keilmuan Islam

Tantangan kekinian dengan beragam persoalan kontemporer jauh berbeda dengan zaman pada masa Nabi, Sahabat, tabiim dan para salafusshalih. Banyak dari kita mengatakan cukuplah memahami Islam dari Qur’an dan hadist. Itulah sumber pegangan dan keselamatan. Perkataan ini sangat benar, tetapi bagaimana memahami Qur’an dan hadist juga membutuhkan perangkat keilmuan, bukan sekedar terjemahan.
Karena itulah ulama salaf semisal dalam persoalan hukum melakukan ijtihad untuk membantu umat Islam generasi berikutnya yang jauh dari generasi Nabi dengan munculnya kitab-kitab fikih dan ushul fikih. Kesepakatan ulama terhadap satu persoalan yang disebut ijma’ merupakan dasar yang disepakati sebagai sumber hukum Islam.
Pertanyaan berikutnya yang muncul, Apakah ijma’ itu berarti bertentangan dengan Qur’an dan hadist atau mengikuti ijma’ berarti tidak mengikuti dua sumber tersebut? Di sinilah letak kesalahan mereka yang selalu merasa pandai dan bisa langsung terjun payung memahami Qur’an dan hadist dengan menafikan berbagai pendapat ulama yang memeras otak dan kehati-hatian dalam memahami dua sumber tersebut.
Ada perkataan kita cukup bersandar pada Qur’an dan hadist. Rujukan Hadist yang terpercaya untuk menjelaskan Qur’an adalah Bukhori dan Muslim. Namun, siapakah dua imam Hadist tersebut? Secara mereka adalah muridnya Imam Syafi’i. Para imam hadist juga merujuk dan menyandarkan pendapatnya kepada ulama-ulama sebelumnya. Itulah pentingnya sanad keilmuan, biar tidak sesat dan menyesatkan dalam menimba dan menyebarkan ilmu agama.
Salah satu contoh kecil yang bisa kita praktekkan semisal tentang tata cara shalat. Bagaimana umat Islam saat ini mendapatkan tata cara shalat baik dalam bentuk tindakan dan ucapan dalam shalat? Apakah itu bersumber dari Qur’an? Apakah anda dengan sendirinya dapat menemukan sandaran tata cara shalat dalam Qur’an? Tentu tidak. Anda hanya akan menemukan perintah kewajiban shalat dalam Qur’an.
Qur’an hanya menjelaskan secara global (mujmal) tentang perintah kewajiban shalat dan hadist sebagai sumber hukum kedua menjelaskan secara lebih terperinci. Shalat lima waktu yang diwajibkan dalam Islam diperinci dalam hadist hingga waktu masing-masing. Ada juga hadist yang menerangkan macam-macam yang membatalkan shalat tetapi secara tersebar disebutkan dalam hadist sebelum dikompilasi dalam pemikiran ulama secara sistematis.
Perincian hadist tentang shalat serta ibadah lainnya tidak sampai pada batas operasional teknis. Bagaimana shalat yang dimulai dari niat hingga salam itu didapatkan? Lalu dari mana kita mendapatkan praktek shalat yang saat ini dilaksanakan oleh seluruh umat Islam sedunia? Inilah buah pikir ulama salaf yang mencoba menggali satu contoh persoalan shalat dari Qur’an dan hadist.
Salah satu contoh adalah Imam Syafi’I pendiri madzhab Syafi’i yang menjelaskan shalat dalam formulasi hukum, rukun, syarat, hal yang membatalkan, kesunnahan dan yang dimakruhkan. Dari manakah ulama ini mendapatkan (istiqra’) dan mendalilkan (istidlal) praktek shalat? Apakah Imam syafi’I mengarang sendiri? Apakah bertentangan dengan Qur’an?
Imam syafi’I menulis kitab fikih termasuk salah satu contoh praktek shalat didapatkan dari gurunya bernama Imam Malik. Imam Malik pun mendapatkan sumber dalil dari Imam Rabiah yang dari Imam Kharijah dan Imam kharijah berasal dari Zaib bin tsabit. Zaid bin Tsabit sebagai sabahat dan sekretaris Nabi tentu saja orang terpercaya dan selalu bersama dengan Nabi. Dari sini, praktek shalat bersama Nabi menjadi dasar untuk merumuskan secara perinci tata cara shalat. Nabi mengatakan :Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.
Dengan demikian, dapat dipastikan dalam praktek shalat, misalnya, mengikuti produk hukum dan ijtihad ulama salaf bagian dari mengikuti kebenaran praktek shalat melalui sanad keilmuan yang jelas. Sanad keilmuan ini penting untuk menjamin penafsiran dan pemikiran kita yang hendak mencoba masuk pada Qur’an dan hadist secara langsung tidak melenceng. Mengikuti ulama berarti menjamin kita tidak hanya sekedar mengikuti Qur’an dan Hadist, tetapi bagaimana mengikuti Qur’an dan hadist secara benar.
Karena itulah, mengatakan dengan congkak memahami Islam dari nol dimulai Quran dan Hadist saja tanpa merujuk pada ijitihad ulama, metodologi yang dibuat ulama dalam memahami Islam dikhawatirkan akan jauh dari kata benar. Sekalipun muncul pembaharuan pemikiran Islam dalam berbagai disiplin, tetapi para tokoh tersebut tidak pernah congkak membuang kitab ulama salaf sebagai produk yang sia-sia.
Ulama salaf dengan kontribusi dan jasa besarnya telah menghabiskan waktu mereka untuk membangun keilmuan keislaman agar menjadi panduan bagi umat berikutnya yang jauh jaraknya dari zaman Nabi. Masa ulama fikih saja sudah berjauhan bagaimana dengan masa Nabi, apalagi nasib umat berikutnya seperti saat ini? Karena itulah, ulama terdahulu tidak hanya menyusun produk hukum, tetapi juga kerangka metodologi hukum Islam yang disebut ushul fikih.
Metodologi ini dirumuskan oleh para ulama sebagai panduan umat berikutnya ketika berhadapan dengan tantangan kekinian yang tidak dibicarakan secara eksplisit dalam Qur’an, Hadist dan produk hukum dan pemikiran ulama. Bagaimana umat Islam berhadapan dengan kondisi kekinian dengan beragam persoalan yang tidak dibicarakan langsung oleh Qur’an padahal jelas kitab suci adalah panduan sepanjang zaman.
Ulama salaf telah memberikan cara mengkontekstualisasikan dan cara menghidupkan sumber hukum Islam agar relevan dalam setiap zaman. Salah satu contoh semisal perangkat pencarian hukum yang bernama Qiyas (analogi). Apakah Qur’an berbicara secara pasti dan eksplisit tentang narkoba, heroin, ekstasi dan lainnya?
Beragam persoalan tersebut adalah permasalahan kontemporer umat yang telah menjadi perhatian ulama salaf. Qiyas menjadi metodologi untuk mengatakan narkoba, heroin, ekstasi dan lainnya adalah haram berdasarkan pada qiyas burhani dari keharaman khamr yang jelas dihukumi haram dalam Qur’an.
Beberapa hal di atas hanya bagian kecil bagaimana sesungguh kita generasi saat ini berusaha memahami Islam dan ilmu keislaman secara runut dengan sanad keilmuan yang jelas. Ilmu Islam bukan sekedar ilmu biasa, tetapi hal yang akan menyangkut pada kepentingan dunia dan akhirat. Tentu kita harus berhati-hati dengan tidak menyombongkan diri dan mengandalkan akal merujuk langsung pada Qur’an dan Hadist tanpa mengetahui metodologi dan ilmu-ilmu pelengkap lainnya.
Di sinilah pentingnya, memahami Islam harus pula memahami warisan pemikiran keislaman yang telah disusun para ulama untuk memudahkan generasi saat ini. Ingat, warisan pemikiran ulama bukan ingin menghambat pemikiran saat ini, tetapi justru ingin memudahkan memahami Islam dan ingin menjadikan Islam selalu berbicara dalam konteks kekinian dan berjuta persoalan kontemporer.
Kegagalan hanya berkutat pada Qur’an dan hadist tanpa metode dan ilmu pelengkap yang benar justru menjatuhkan kita dalam pemikiran yang terkungkung pada zaman masa lalu. Hal yang tidak ditemui landasan dalilnya akan selalu dihukumi sesat dan bid’ah dan dalam prakteknya justru akan membuat Qur’an dan Hadist tidak mampu berbicara dalam berbagai tantangan kekinian. Karena itulah, pemikir, tokoh dan ulama saat ini yang mempunyai kedalaman ilmu akan selalu mengakui jasa dan kebesaran ilmu ulama sebelumnya, bukan dengan menafikannya.
#muslimsejati
Sumber :https://islamkaffah.id/afkar/belajar-islam-dari-nol-dan-pentingnya-sanad-keilmuan-islam

0 coment�rios: