Home Top Ad

Responsive Ads Here

Penjelasan Mahfud MD Soal Hukum Islam sebagai Konstitusi Negara Mahfud MD saat seminar di UIN Syarif Hidayatullah. Syaifullah...

Penjelasan Mahfud MD Soal Hukum Islam sebagai Konstitusi Negara

Penjelasan Mahfud MD Soal Hukum Islam sebagai Konstitusi Negara
Mahfud MD saat seminar di UIN Syarif Hidayatullah.
Syaifullah, NU Online | Kamis, 22 November 2018 22:30
Tangerang Selatan, NU Online
Persoalan hukum Islam menjadi hukum nasional sudah berlangsung sejak tujuh tahun sebelum kemerdekaan. Hal itu dimulai dengan tulisan Bung Karno tentang cita-citanya agar Indonesia jika merdeka harus menjadi negara sekuler. Agama tidak perlu mencampuri urusan negara. Pun sebaliknya, negara tidak mencampuri agama.

Hal ini disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD saat menjadi narasumber seminar nasional yang mengusung tema Islam dan Konstitusi, Implementasi Ajaran Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia. Kegiatan berlangsung di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Kertamukti, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/11).

Bung Karno, kata Mahfud, menginginkan Indonesia sebagaimana negara Turki yang digagas oleh Mustafa Kemal Ataturk.

Hal ini, lanjut Mahfud, ditentang oleh Mohamad Natsir yang menginginkan negara berdasarkan negara Islam. Alasannya karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Hukum Islam pun, terang Mahfud menjelaskan alasan Natsir, bersifat menyeluruh, kafah.

Perdebatan kenegaraan ini memuncak pada saat terbentuknya Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). "Di sinilah kemudian menjadi perdebatan," ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi 2008 hingga 2013 itu mengungkapkan bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dulu juga mengusung hal yang sama seperti yang dicitakan Natsir. Wahid Hasyim, Bagus Hadikusumo, Agus Salim adalah di antara tokoh yang mengusungnya.

Pada 1 Juni 1945, persidangan mandek karena tidak menemui kesepakatan. Lalu, Bung Karno mengundang sembilan orang sebagai wakil dari 62 anggota BPUPKI untuk segera membuat keputusan. Sembilan orang itu terdiri dari empat golongan Islam, yakni Kahar Muzakir, Abikusno Tjokosujoso, Wahid Hasyim, dan Agus Salim, dan lima orang dari golongan nasionalis sekuler, yakni Sukarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Subardjo, dan AA Maramis.

Dalam forum tersebut, cerita Mahfud, Bung Karno menegaskan bahwa ia ingin memperjuangkan Islam dari sisi yang berbeda. Ia bahkan mengatakan bahwa bedahlah dadanya, di situ terdapat kalimat laa ilaha illa Allah. Lebih lanjut, pria asal Madura itu juga mengungkapkan bahwa Hatta, Yamin, dan Subardjo juga merupakan tokoh agama.

"Tanggal 22 Juni dibuatlah kesepakatan Piagam Jakarta," katanya.

Selanjutnya, 10 Juli 1945 hasil kesepakatan itu dilaporkan dan disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI. Lalu, 8 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Kemudian 17 Agustus 1945 merdeka. Esoknya, 18 Agustus, terjadi pergolakan politik lagi. Orang-orang non-Muslim tidak mau Piagam Jakarta. Di situ kembali terjadi perubahan.

"Semua kata Islam yang ada di Undang-undang Dasar dicoret," katanya.

Misalnya, Pasal 6 yang menyatakan bahwa Presiden harus orang Indonesia asli dan beragama Islam. Frasa terakhir, beragama Islam dicoret, katanya. Pasal 29 Negara berdasar ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam dicoret juga.
 
"Kata Allah semua diganti Tuhan," lanjut pria yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu.
 
Namun, Mahfud mengatakan bahwa alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang menyebut Atas berkat rahmat Allah itu kecelakaan. Ketika kesepakatan, ada orang berteriak bahwa kata Allah pada kalimat tersebut harus diganti dengan kata Tuhan. Itu pun sudah disetujui dan sudah diketuk palu.
 
"Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan rahmat Allah, karena kata Allah dan kata Islam harus keluar dari konstitusi pada waktu itu," jelas Mahfud.
 
Saat bulan Maret 1946, tujuh bulan setelahnya, naskah UUD itu ditempelkan di sebuah papan pengumuman. Ternyata, yang muncul pada pengumuman tersebut Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Anggota PPKI pun ribut melihat hal tersebut, terang Mahfud. Sebab, hal itu mestinya sudah diubah karena sudah disepakati.
 
Abdul Gafar Pringgodigdo sebagai sekretaris, cerita Mahfud, mengaku sudah mengubahnya menjadi Atas berkat rahmat Tuhan. Di situ terjadi saling tuduh. "Itu Tuhan sendiri yang mengubahnya," kata Mahfud menceritakan jawaban Pringgodigdo yang langsung disambut gelak tawa puluhan hadirin.
 
Itu, lanjutnya, tidak lagi bisa diubah mengingat sudah menjadi lembaran negara. "Gak bisa diubah."
 
Atas dasar itu, jelas Mahfud, maka Indonesia bukan negara Islam. Tetapi, Indonesia juga bukan negara sekuler sebagaimana yang diinginkan Sukarno.
 
"Konsep negara Islam ketemu di tengah dengan konsep negara sekuler namanya negara kebangsaan yang berketuhanan," jelas pria kelahiran 13 Mei 1957 itu.
 
Begitulah konstitusi Indonesia sebagai suatu kesepakatan. Konstitusi, kata Mahfud, bukan soal baik atau buruk. Jika memang hal itu sudah disepakati, maka harus diikuti.

Dalam seminar tersebut, hadir juga Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masykuri Abdillah. Pada sesi sebelumnya, hadir Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dan Guru Besar Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Abdul Ghani Abdullah. (Syakir NF/Ibnu Nawawi)
#muslimsejati
Sumber :http://www.nu.or.id/post/read/99332/penjelasan-mahfud-md-soal-hukum-islam-sebagai-konstitusi-negara

0 coment�rios: