Home Top Ad

Responsive Ads Here

Moh Juriyanto BincangSyariah.Com – Dalam Islam, memberontak kepada pemerintah yang sah termasuk perbuatan  ja...

Dosa Pemberontak Pemerintahan yang Sah


Moh Juriyanto
BincangSyariah.Com –Dalam Islam, memberontak kepada pemerintah yang sah termasuk perbuatan jarimah atau kriminal dan maksiat. Tindakan memberontak, makar dan menghasut pemerintah yang sah tidak dibenarkan sama sekali karena pemberontakan hanya akan menambah kerusakan dan keburukan pada kehidupan bernegara dan rakyat secara kesuluruhan.
Nabi saw. telah menggariskan bagaimana cara menghadapi seorang penguasa pemerintahan. Jika penguasa adil, bijak dan membawa kemaslahatan bagi rakyat, maka wajib ditaati dan dibantu. Sementara jika penguasa tersebut zalim, maka wajib bersabar, tidak boleh memberontak dan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan berkewajiban memberikan nasehat secara rahasia. Hal ini karena memberontak hanya akan mendatangkan keburukan yang lebih besar dibanding kebaikannya.
Dalam hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas, Nabi Saw bersabda;
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, membantu dan bergabung dengan pemberontak juga dilarang dalam Islam. Pemberontak merupakan musuh bersama yang harus dijauhi dan haram hukumnya membantu mereka meskipun mereka melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang zalim. Bahkan menurut Imam Ibnu Abidin dalam kitab Al-Durrul Muhtar, setiap rakyat yang memiliki kemampuan wajib hukumnya membantu penguasa untuk menumpas gerakan pemberontak.
Menurut beliau, para pemberontak yang mengobarkan perpecahan, fitnah, hasutan, pembunuhan dan lainnya termasuk orang-orang yang dilaknat oleh Nabi saw. Begitu juga dengan orang-orang yang membantu dan bergabung dengan mereka. Membantu terhadap perbuatan maksiat, apalagi berpotensi menghilangkan nyawa kaum Muslim, meski hanya dengan satu kalimat, dosanya sama dengan para pelaku maksiat tersebut.
Baca Juga :  Makar Berdalil Agama, Apakah Boleh Dibasmi?
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ، لَقِيَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ: آيِسٌ مِنْ رَحْمَة ِاللهِ
“Barangsiapa membantu membunuh orang mukmin walau hanya satu kalimat, maka dia akan bertemu dalam keadaan tertulis di antara dua matanya, ‘Orang yang putus asa dari rahmat Allah.”
Sumber : bincangsyariah.com
Sumber gambar di ambil dari remotivi.or.id
#muslimsejati

0 coment�rios: